SK KETUA NOMOR : 29/W10-A23/KP.3.4.2/I/2024 tentang Penunjukan Penanggung Jawab dan Petugas Absensi Serta Pedoman Pelaksanaan Absensi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
- Bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama atas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, maka perlu ditunjuk Pejabat Penanggung Jawab Absensi dan Petugas Absensi.
- Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Absensi dan Petugas Absensi.