SK Ketua Nomor : 29/W10-A23/KP.3.4.2/I/2024 tentang Penunjukan Penanggung Jawab dan Petugas Absensi Serta Pedoman Pelaksanaan Absensi

SK KETUA NOMOR : 29/W10-A23/KP.3.4.2/I/2024 tentang Penunjukan Penanggung Jawab dan Petugas Absensi Serta Pedoman Pelaksanaan Absensi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

  1. Bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama atas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, maka perlu ditunjuk Pejabat Penanggung Jawab Absensi dan Petugas Absensi.
  2. Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Absensi dan Petugas Absensi.

Detail Arsip

Judul: Penunjukan Penanggung Jawab dan Petugas Absensi Serta Pedoman Pelaksanaan Absensi

Nomor: 29/W10-A23/KP.3.4.2/I/2024

Tanggal Ditetapkan: 02/01/2024

Tempat Terbit: Kota Tasikmalaya

Status: Berlaku

File Arsip

29/W10-A23/KP.3.4.2/I/2024

Penunjukan Penanggung Jawab dan Petugas Absensi Serta Pedoman Pelaksanaan Absensi

Peraturan Terkait

  1. Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Undang–undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  4. Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :069/KMA/SK/V/2009 tentang perubahan pertama atas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;\
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KAM/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim Dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
  7. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  8. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Eviden